Rabu, 10 Desember 2008

Korupsi Gak Sengaja

Kemarin (9/12) merupakan Hari Antikorupsi Sedunia. Saya sendiri belum pernah memiliki kasus dengan yang bernama korupsi. Setidaknya saya belum pernah terbukti melakukan korupsi. Pikir singkat saya, bagaimana saya bisa melakukan korupsi, wong kesempatan untuk berkorupsi tidak ada, kukakaka. Itu kalau dikaitkan dengan korupsi dalam skala besar, seperti mengoruspi uang miliyaran seperti banyak diberitakan di media massa, yang biasa dilakukan oleh orang-orang berdasi dan bergaji--sebut saja--puluhan atau ratusan juta.
Korupsi--yang dalam definisi sederhananya sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang (dan sejenisnya) milik perusahaan (dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain--tidak hanya berlaku dalam ranah partai besar, atau dalam konteks uang dan harta kekayaan saja.

Jika ditilik dari definisinya, korupsi yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan bisa juga berlaku dalam ranah waktu. Korupsi waktu berarti penyalahgunaan waktu. Dengan begitu, penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi dapat disebut tindakan korupsi.

Meskipun tindakan korupsi waktu tidak dapat menyeret pelakunya ke LP, pengadilan, dan sejenisnya, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindakan yang dapat merugikan perusahaan dan orang lain. Pastinya, ia merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Dalam konteks mengorupsi waktu, seseorang--sebut saja seseorang itu adalah saya heheh --bisa saja tidak sadar bahwa dia telah melakukan tindak korupsi yang membawa dirinya telah melakukan tindakan dosa dan selanjutnya mengonsumsi harta yang tidak halal yang kelak menjadi darah-dagingnya.
Saya mencoba mengilustrasikan pengorupsian waktu dalam konteks perusahaan dengan mengalkulasikan gaji (dan sejenisnya) yang diberikan oleh perusahaan dan waktu (baca: jam kerja) yang harus dibayarkan oleh seorang karyawan kepada perusahaan. Sebut saja gaji yang diberikan oleh Perusahaan adalah Rp2.000.000 untuk jam kerja 8 jam. Agar tidak terjadi tindakan korupsi (dalam hal ini waktu), seorang karyawan harus bekerja untuk perusahaan selama 8 jam. Jika selama rentang waktu 8 jam, seorang karyawan melakukan hal-hal yang menguntungkan pribadi atau orang lain (bukan perusahaan), disadari atau tidak ia telah melakukan tindakan korupsi, karena ia telah melakukan penyalahgunaan waktu. Sesebentar apa pun, misalnya hanya satu menit, dia melakukan penyelewenangan waktu, ia telah melakukan tindakan korupsi.

Seorang yang melakukan korupsi satu menit saja selama satu hari kerja (8 jam) atau selama satu bulan kerja, ia telah merusak kualitas (kehalalalan) jam kerja yang lain selama satu bulan itu.
Jika ia telah melakukan korupsi waktu selama satu menit, berarti bayaran yang ia terima untuk satu menit menit tersebut sudah berubah dari halal menjadi haram. Agama tidak menolerir kuantitas perbuatan haram, sedikit atau banyak sama-sama haram (qalîluhu wa katsîruhu harâm). Sebut saja bayaran yang dia terima untuk satu menit sebesar 208 perak (hasil pembagian Rp2.000.000 yang dia terima selama satu bulan kerja. Misalnya, Rp2.000.000 [dibagi] 20 hari kerja [dibagi] 8 jam [dibagi] 60 menit = 208 perak).

Agama juga menyebutkan, jika uang haram bercampur dengan uang halal maka seluruhnya akan menjadi haram (idzâ ijtama'a al-halâlu wal-harâm gullibal-harâmu). Jika seorang karyawan menerima gaji Rp2.000.000 selama satu bulan, dengan komposisi uang haram sebesar 208 (karena telah mengorupsi waktu kerja selama satu menit) dan uang halal sebesar Rp1.999.792, maka uang yang 1.999.792 juga ikut haram karena bercampur dengan uang haram. Dengan begitu, gaji yang ia terima sebesar Rp2.000.000 adalah gaji haram. Na'ûdzubillah min tilka.

6 komentar:

Laila mengatakan...

apa maksudnya...masih draft? ato coba - coba. aku juga punya blog
di lailamarudji.blogspot.com

kasih comment

Anonim mengatakan...

koq g' ada isinya kweh? jangan lupa kunjungi http://azharamrullahhafizh.blogspot.com/

Anonim mengatakan...

wah, berat juga opini pean kweh, tapi yang jelas perlu dikaji ulang menurut fiqh islam (pendapat imam fiqh yang empat)...karena ini masalah halal-haram...:)

igma mengatakan...

@ Laila: he-eh, sy nulis judulnya biar termotivasi utk segera nulis kontennya. sebab, sering ide muncul, tp kalo ga ditulis-tulis akhirnya males, karena momen dah ilang.:)

@ Azhar: akhirnya isinya muncul juga. Menulis di saat2 jam istirahat. Kalo nulis di jam kerja, nanti bisa jadi haram karena mengorupsi waktu kerja, kuakakakakaka.

Anonim mengatakan...

Sekolah dan Kehidupan... = Sekolah Kehidupan... membaca dari banyak hal yang tesirat dan tersurat... banyak banget pelajaran yang seringkali ga kita sadari. kalau lagi berat, manusia kadang kerjanya ngeluh aja... padahal sebenernya mungkin aja persiapan dari Allah buat kita untuk menghadapi hal yang lebih besar sudah menanti kita. halaaah sok bijak begini... wakakakak... bapak ini juga lagi belajar di sekolah GM... he he he... calon GM kita...

Nizmaanakku mengatakan...

Mba mungkin ada penjelasan ayat atau hadist yang menguatkan hukum halam/haram korupsi waktu tersebut untuk uangnya... karena tak sadar kita bisa saja telah melakukan korupsi waktu.. umpamanya memberi komentar ini atau membuat blog serta mengeditnya.. kumaha tuh