Jika ditilik dari definisinya, korupsi yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan bisa juga berlaku dalam ranah waktu. Korupsi waktu berarti penyalahgunaan waktu. Dengan begitu, penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi dapat disebut tindakan korupsi.
Meskipun tindakan korupsi waktu tidak dapat menyeret pelakunya ke LP, pengadilan, dan sejenisnya, tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindakan yang dapat merugikan perusahaan dan orang lain. Pastinya, ia merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Dalam konteks mengorupsi waktu, seseorang--sebut saja seseorang itu adalah saya heheh --bisa saja tidak sadar bahwa dia telah melakukan tindak korupsi yang membawa dirinya telah melakukan tindakan dosa dan selanjutnya mengonsumsi harta yang tidak halal yang kelak menjadi darah-dagingnya.
Seorang yang melakukan korupsi satu menit saja selama satu hari kerja (8 jam) atau selama satu bulan kerja, ia telah merusak kualitas (kehalalalan) jam kerja yang lain selama satu bulan itu.
Jika ia telah melakukan korupsi waktu selama satu menit, berarti bayaran yang ia terima untuk satu menit menit tersebut sudah berubah dari halal menjadi haram. Agama tidak menolerir kuantitas perbuatan haram, sedikit atau banyak sama-sama haram (qalîluhu wa katsîruhu harâm). Sebut saja bayaran yang dia terima untuk satu menit sebesar 208 perak (hasil pembagian Rp2.000.000 yang dia terima selama satu bulan kerja. Misalnya, Rp2.000.000 [dibagi] 20 hari kerja [dibagi] 8 jam [dibagi] 60 menit = 208 perak).
Agama juga menyebutkan, jika uang haram bercampur dengan uang halal maka seluruhnya akan menjadi haram (idzâ ijtama'a al-halâlu wal-harâm gullibal-harâmu). Jika seorang karyawan menerima gaji Rp2.000.000 selama satu bulan, dengan komposisi uang haram sebesar 208 (karena telah mengorupsi waktu kerja selama satu menit) dan uang halal sebesar Rp1.999.792, maka uang yang 1.999.792 juga ikut haram karena bercampur dengan uang haram. Dengan begitu, gaji yang ia terima sebesar Rp2.000.000 adalah gaji haram. Na'ûdzubillah min tilka.
6 komentar:
apa maksudnya...masih draft? ato coba - coba. aku juga punya blog
di lailamarudji.blogspot.com
kasih comment
koq g' ada isinya kweh? jangan lupa kunjungi http://azharamrullahhafizh.blogspot.com/
wah, berat juga opini pean kweh, tapi yang jelas perlu dikaji ulang menurut fiqh islam (pendapat imam fiqh yang empat)...karena ini masalah halal-haram...:)
@ Laila: he-eh, sy nulis judulnya biar termotivasi utk segera nulis kontennya. sebab, sering ide muncul, tp kalo ga ditulis-tulis akhirnya males, karena momen dah ilang.:)
@ Azhar: akhirnya isinya muncul juga. Menulis di saat2 jam istirahat. Kalo nulis di jam kerja, nanti bisa jadi haram karena mengorupsi waktu kerja, kuakakakakaka.
Sekolah dan Kehidupan... = Sekolah Kehidupan... membaca dari banyak hal yang tesirat dan tersurat... banyak banget pelajaran yang seringkali ga kita sadari. kalau lagi berat, manusia kadang kerjanya ngeluh aja... padahal sebenernya mungkin aja persiapan dari Allah buat kita untuk menghadapi hal yang lebih besar sudah menanti kita. halaaah sok bijak begini... wakakakak... bapak ini juga lagi belajar di sekolah GM... he he he... calon GM kita...
Mba mungkin ada penjelasan ayat atau hadist yang menguatkan hukum halam/haram korupsi waktu tersebut untuk uangnya... karena tak sadar kita bisa saja telah melakukan korupsi waktu.. umpamanya memberi komentar ini atau membuat blog serta mengeditnya.. kumaha tuh
Posting Komentar